Sengketa Lahan 38 Hektar di Deliserdang, Polda Sumut Gelar Perkara Lapangan

DELISERDANG –MEDAN EKSPOS |Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menggelar perkara lapangan terkait sengketa lahan seluas sekitar 38 hektar di Dusun IV, Desa Tanjung Selamat (Paluh Gelombang), Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/7/2026). Dari total luas lahan tersebut, sekitar 28 hektar menurut pihak pelapor saat ini telah dikuasai pihak lain sehingga menjadi objek sengketa.

Tim Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kanit IV Subdit II Harda, Kompol Johnson Mangara Sitompul, mengatakan, gelar perkara lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan ahli waris almarhum Pontas Harahap terkait dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit yang menurut mereka mulai terjadi sejak Mei 2026.

Sebelum gelar perkara lapangan dilaksanakan, ahli waris almarhum Pontas Harahap melalui Elisnawarni Harahap telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/548/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan, dengan pihak yang dilaporkan disebut sebagai ahli waris almarhum Tengku Azhar Yahya.

Saat peninjauan di lokasi, tim penyidik melakukan identifikasi objek sengketa dengan menentukan titik-titik batas lahan menggunakan patok. Di areal tersebut juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang menurut ahli waris telah ditanam sejak 1987.

Selain itu, petugas mendapati telah berdiri sebuah pendopo dan warung yang menurut ahli waris sebelumnya tidak pernah ada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik almarhum H. Pontas Harahap dan almarhumah Hj. Syahroni Pane.

Perwakilan ahli waris, Pandapotan Harahap (58), didampingi saudara kandungnya Efrida Ariani Harahap, Efriani Harahap, dan Elisnawarni Harahap (52), menyampaikan keberatan atas tindakan keluarga almarhum Tengku Azhar Yahya yang memasang plang klaim di atas lahan yang mereka yakini merupakan harta warisan orang tuanya.

Mekanisme Ganti Rugi

Menurut Pandapotan, lahan tersebut diperoleh ayahnya, almarhum Pontas Harahap, melalui mekanisme ganti rugi dari almarhum Haji Tengku Azhar Yahya sekitar tahun 1981.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pada 1987 yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Selamat saat itu, Mohamad Sa’i, serta diketahui Camat Percut Seituan, Rahmat Silangit.

Ia menegaskan keluarganya telah menguasai fisik lahan tersebut selama kurang lebih 39 tahun. Penguasaan itu, katanya, dibuktikan dengan keberadaan tanaman kelapa sawit yang kini telah berumur sekitar 35 tahun serta areal persawahan yang selama ini dikelola secara produktif.

Seorang warga di sana mengaku melihat Pontas Harahap semasa hidup bercocok tanam di sawah di areal lahan miliknya.

Pandapotan menyebut luas keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris mencapai sekitar 38 hektar. Namun, menurutnya, sekitar 28 hektar di antaranya kini telah dikuasai pihak lain sejak Mei 2026.

“Kami memiliki seluruh bukti surat, kuitansi, dan saksi yang kuat. Lahan ini juga sudah puluhan tahun kami sewakan kepada petani setempat tanpa pernah ada klaim dari pihak lain. Namun sejak diduga dikuasai pihak lain pada Mei 2026, pohon sawit kami dirusak, dibakar, bahkan sebagian area mulai ditembok secara sepihak oleh oknum yang tidak kami kenal,” ujar Pandapotan di sela-sela peninjauan.

Pihak keluarga ahli waris berharap BPN Kabupaten Deliserdang melakukan penelitian secara cermat terhadap seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Namun BPN Deli Serdang yang diundang, tidak hadir dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan, begitu juga kepala desa Tanjung Selamat, tidak terlihat di acara tersebut.

Sementara itu, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak keluarga almarhum Haji Tengku Azhar Yahya, Pemerintah Desa Tanjung Selamat, Pemerintah Kecamatan Percut Seituan, maupun BPN Kabupaten Deliserdang terkait pokok sengketa tersebut. ( JOHAN)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Resort Wear

PASANG IKLAN DI

RESORT WEAR