banner 728x250

LSM KPK RI Minta Polres Langkat dan Kejari periksa Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 0560009 Telaga jernih diduga Selama ini Selewengkan Dana Bos

banner 120x600
banner 468x60



LANGKAT – MEDAN EKSPOS.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 0560009 Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Langkat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke SD Negeri 0560009 Telaga Jernih guna meminta konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sekolah, jumlah siswa, transparansi Dana BOS hingga kondisi sarana dan prasarana.

Namun, upaya tim media untuk menemui Kepala Sekolah SD Negeri 0560009 Telaga Jernih, Nora, S.Pd., belum membuahkan hasil.

Saat tiba di sekolah, tim media hanya bertemu dengan sejumlah guru. Salah seorang guru yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar sekolah.

“Kepala sekolah kami sedang keluar, mungkin pergi ke dinas,” ujar guru tersebut.



Tim media kemudian menggali informasi mengenai jumlah peserta didik. Berdasarkan keterangan salah seorang guru, jumlah siswa SD Negeri 0560009 Telaga Jernih saat ini sekitar 164 orang.

“Jumlah siswa kami sekitar 164 orang,” ungkapnya.

Pertanyaan berikutnya menyasar transparansi penggunaan Dana BOS. Tim media menanyakan apakah sekolah telah memasang papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS.

Namun, menurut keterangan guru tersebut, papan informasi tersebut disebut belum terlihat terpasang.

“Setahu saya belum dibuat. Tapi coba tanyakan langsung kepada kepala sekolah kami, apakah sudah dibuat atau belum,” katanya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena transparansi penggunaan anggaran sekolah merupakan bagian penting dalam pengelolaan dana pendidikan agar dapat diketahui dan diawasi oleh pihak terkait maupun masyarakat.



Sorotan semakin menguat ketika tim media melihat adanya sejumlah bagian asbes yang mengalami kerusakan di bagian belakang sekolah.

Tim media kemudian menanyakan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan anggaran pemeliharaan atau perawatan sekolah yang penggunaannya perlu dijelaskan secara transparan.

Namun, guru yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

“Masalah adanya uang perawatan sekolah dari Dana BOS itu bukan wewenang saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama ini.

Terlebih, berdasarkan keterangan guru, Nora, S.Pd. disebut telah menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 0560009 Telaga Jernih selama kurang lebih tiga tahun.



Ketua LSM KPK RI Kabupaten Langkat, didampingi Kabid Investigasi Anwar Nasution dan Bendahara Hasan Ambran, meminta APH tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami meminta Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat segera memanggil dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan apakah pengelolaan Dana BOS selama ini sudah sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan,” tegas pihak LSM KPK RI.

Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai langkah untuk memastikan penggunaan uang negara benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.

“Kami mendorong APH melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran, harus diproses sesuai aturan hukum,” lanjutnya.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 0560009 Telaga Jernih, Nora, S.Pd., belum berhasil ditemui tim media untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Media Medan Ekspos membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Sebab, dugaan penyimpangan Dana BOS harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.

(RED/TIM MEDAN EKSPOS)

Penulis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan