Kepala sekolah Min 2 Gebang / Langkat Diduga Kebal Hukum
Langkat — MEDAN EKSPOS,COM. Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK RI Kabupaten Langkat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk segera memeriksa Kepala MIN 2 Gebang,Langkat Nurmaisari Nasution, S.Pd.I, M.Pd., terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) selama tahun 2021–2025.
Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Langkat, Agus Salim, bersama Kabid Investigasi Anwar Nasution dan Bendahara Hasan Ambran, menyatakan adanya indikasi ketidaktepatan penggunaan dana BOS yang harus diusut tuntas. “Kami minta aparat penegak hukum.khususnya Kapolres Langkat dan Kejari Langkat untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar penggunaan anggaran publik kembali sesuai aturan dan transparan,” kata Agus, Sabtu (08/08).
Kru media MEDAN EKSPOS COM mendatangi sekolah MIN 2 Gebang di Jalan Sudirman No. 95, Kecamatan Gebang,kabupaten Langkat propinsi sumatera Utara. untuk mengonfirmasi adanya dugaan penyelewengan dana bos selama ini.saat kunjungan, kepala sekolah Nurmaisari (panggilan Bu Mai) menerima awak media. Dalam pertemuan singkat, Bu Mai mengaku dana BOS belum dicairkan dan menyatakan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sehingga belum sempat memasang plank rincian penggunaan dana BOS.
“Ngapain datang sekarang, dana BOS kami belum cair dan saya masih banyak kerjaan dan pusing,” ujar Nurmaisari kepada kru media. Ketika ditanya jumlah siswa dan lama menjabat, dia menjawab jumlah siswa saat ini 311 orang dan telah menjabat hampir lima tahun lebih.
Kepala sekolah juga menantang wartawan kenapa saya aja yang Abang tanyakan tentang plank rincian dana bos! sedangkan sekolah min swsta dan min negeri dilangkat masih banyak yang blom buat plank rincian dana bos bang!kata oknum kepala sekolah min 2 gebang kepada kru media. menyatakan rencana pembuatan papan rincian penggunaan dana BOS masih tertunda. Pernyataan ini memicu kekhawatiran pihak LSM karena plank rincian dana bos merupakan kewajiban transparansi yang seharusnya diketahui wali murid dan publik. “Kami mempertanyakan niat transparansi dari pihak sekolah apabila sampai kini belum ada dipasang papan rincian penggunaan dana BOS,” kata seorang anggota tim investigasi LSM.
LSM KPK RI Langkat menduga sepanjang tahun 2021–2025 terjadi ketidak tepatan sasaran pengelolaan dana BOS di MIN 2 Gebang dan meminta penyelidikan resmi untuk memastikan apakah ada dugaan penyalahgunaan ataupun pengalihan dana bos selama ini untuk kepentingan pribadi. LSM juga menyerukan pemeriksaan dokumen administrasi, bukti pencairan, dan bukti penggunaan anggaran.
Pihak sekolah belum memberikan dokumen atau laporan tertulis kepada media. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke unsur Dinas Pendidikan kementerian agama (kemenag) kab Langkat maupun pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda belum membuahkan respons resmi.
Permintaan pemeriksaan dari LSM ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat sipil terhadap tata kelola anggaran pendidikan kementerian agama di daerah.Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan pengelolaan dana BOS. (Tim)















