Karo, Merek- Medanekspos.id |Sehubungan Surat edaran Bupati Karo terkait larangan judi,di wilayah masing-masing,terkesan camat merek Deni Astra Lesmana Saragih,S.STP,di duga tidak mengindahkannya/menjalankan.
Pasalnya,beroperasinya judi tembak ikan-ikan,di wilayahnya tepatnya,di Desa Situnggaling samping yapin(yayasan pendidikan),Kecamatan Merek kabupaten Karo,tetap exsis beroperasi Tampa tindakan dari pihak kecamatan merek.

Kamis 4/2/2025,ketika awak media ini bersama tim, konfirmasi langsung dengan camat merek, menjelaskan”, bahwa tugas kami bukan menindak dan memberhentikannya,dan sesuai isi surat edaran Bupati no 42 tahun 2025,di situ kami hanya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan judi,ucap camat.
Bahkan ke pada kepala desa situnggaling pun sudah di ingatkan melalui SMS warshapnya,tapi tidak ada respon kepala desa situnggaling,tambah camat menjelaskan.
Namun jika kita pada surat edaran Bupati no 42 tahun 2025,poin ke tiga(3), di situ di sebutkan, Seluruh Camat,dan kepala desa, agar memberikan himbauan kepada seluruh Masyarakat di wilayah masing-masing terkait larangan perjudian,Serta mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama untuk mensosialisasikan Gerkan berantas judi,di wilayah masing-masing.
Artinya Camat memang bukan menindak langsung untuk memberhentikan kegiatan judi tersebut,tapi dengan menyurati pihak kepolisian,tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk menindak kegiatan judi tembak ikan-ikan tersebut.
Namun di sini, menurut penuturan camat Merek,bisa diasumsikan bahwa dia acuh tak acuh, terkait praktik judi tembak ikan-ikan yang ada di wilayahnya,dan juga sempat bilang,saya juga banyak tugas yang lain yang harus ku kerjakan,begitulah ucapannya.
Sekedar mengingatkan bahwa pada Selasa 2/2/2026,awak media ini menyambangi kantor camat merek,prihal komfirmasi langsung dengan camat merek, namun pada saat itu camat sedang tidak berada di kantor,sehingga di terima langsung kasi trantib bermarga si tukir, saat di sampaikan terkait judi di desa situnggaling, samping yapin kecamatan merek,Kasi trantib berjanji akan berkoordinasi dengan camat dan akan menindak nya dengan memberhentikannya,jela s kasi trantib “,ke pada awak media.
Namun sampai sekarang ini, kegiatan judi tetap beroperasi seperti biasa,tanpa ada kendala,dengan kejadiann peristiwa ini, bisa di sebut camat merek mengangkangi Surat edaran Bupati no 42 tahun 2025,dan hal seperti ini camat merek tidak patut di contoh,ucap warga “,yang tidak mau sebut nama.
• Philip Surbakti












