APH Didesak Periksa Dugaan Pengadaan NSU SD di Kabupaten Langkat, LSM KPK RI Ingatkan Temuan BPK Tahun 2023

LANGKAT – MEDAN EKSPOS. ID
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terkait pengadaan Naskah Soal Ujian (NSU) Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 di Kabupaten Langkat.

Desakan ini dikemukakan Ketua DPC LSM KPK RI Agus didampingi bendahara LSM KPK RI kab Langkat Hasan Ambran, ketika diminta komentarnya, kamis (12/03/2026).

Hasan mengingatkan, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan korupsi pengadaan NSU SD.

Modusnya, dengan mengurangi jumlah NSU pada setiap siswa. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hampir setengah miliar lebih

“Itu masih kerugian dari pengurangan NSU, belum lagi dari harga yang ditawarkan. Oleh sebab itu, kita minta APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Tangkap dan penjarakan jika terbukti adanya indikasi korupsi pada pengadaan NSU SD TA 2025/2026 di Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Sekadar latar, pengadaan Naskah Soal Ujian (NSU) Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran (TA) 2025/2026 di Kabupaten Langkat semakin menarik untuk ditelusuri.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pencarian wartawan di salah satu media online, Jumat (06/03/2026), diduga ada keterlibatan oknum.

Dimana, ada oknum diduga sebagai salah satu orang yang akan menyoroti pihak sekolah yang tidak mau menerima harga pengadaan NSU SD sebesar Rp13.000/siswa yang diberikan oleh salah satu Usaha Dagang (UD).

Dan, ada oknum diduga sebagai salah satu orang yang meminta pihak sekolah untuk mematuhi dan menjalankan dalam pengkondisian harga pengadaan NSU SD sebesar Rp13.000/siswa.

Permasalahan NSU SD muncul ke publik diduga kareha ada pihak yang menawarkan harga pengadaan NSU SD sebesar Rp10.000/siswa.

Namun, tawaran itu diduga ditolak. Penolakan ini jelas menjadi tanda-tanya. Sebab, kualitasnya diduga sama dengan harga sebesar Rp13.000/siswa.

Jika benar hal itu terjadi, maka memilih yang lebih mahal tanpa alasan logis bisa dikategorikan sebagai pemborosan atau pelanggaran etika.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, via pesan WhatsApp, senen (16/03/2026), mengatakan, dana BOSP prinsipnya adalah untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Dan, dalam aturan Permendikdasmen disebutkan bahwa yang berwenang menentukan komponen penggunaan dana BOSP adalah satuan pendidikan/sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud.

“Perbedaan harga bisa saja terjadi karena spesifikasi yang berbeda dan terkait hal itu Dinas Pendidikan tugasnya melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah melalui koordinator dana BOSP. Nanti akan saya instruksikan untuk melakukan pengawasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permendikdasmen dan prinsip-prinsip PBJ. Terima kasih atas masukannya,” katanya mengakhiri. (red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Resort Wear

PASANG IKLAN DI

RESORT WEAR