LANGKAT – Medanekspos.id |Hingga detik ini, Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sugireni, enggan memberi keterangan mengenai pekerjaan apa saja yang dikerjakan menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kepala Sungai.
Bahkan, Sugireni, juga tidak mau memberikan informasi mengenai siapa nama Tim Tenaga Ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Desa Kepala Sungai.
Mengomentari hal ini, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera melakukan dan pemeriksaan ats seluruh penggunaan DD dan ADD di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kata Masdi, berdasarkan pemberitaan yang ada di beberapa media online, saat ini, sedang hangat-hangatnya berita tentang dugaan pembuatan RAB oleh Pendamping Desa (PD) yang ada di Kabupaten Langkat.
“Tahap awal, Polda Sumut bisa memeriksa mengenai pembuatan RAB yang menggunakan DD dan ADD di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang,” kata Masdi, Jumat (30/01/2026).
Kemudian, sambung Masdi, Polda Sumut juga diminta untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Biasanya, LPJ ini dibuat seolah-olah proyek pembangunan atau kegiatan pemberdayaan masyarakat telah dilaksanakan, namun kenyataannya tidak ada atau tidak selesai,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Sumut diminta untuk melihat biaya yang ada pada RAB.
“Biasanya, dalam pembuatan RAB, mereka menaikkan harga satuan barang atau jasa di atas harga pasar yang sebenarnya untuk mendapatkan selisih keuntungan pribadi. Dan, masih banyak dugaan lainnya yang bisa ditelusuri pihak Polda Sumut dalam mengungkap adanya dugaan korupsi penggunaan DD dan ADD di Desa Kepala Sungai,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp311.251.200
Rp359.418.000
Tahap II
Rp466.876.800
Rp239.612.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.377.158.000
ADD
Tahap I
Rp398.932.800
Tahap II
Rp265.955.200
Jumlah
Rp664.888.000
Total DD dan ADD
Rp2.042.046.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp46.005.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Kepala Sungai pada tahun 2024?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Kepala Sungai, belum juga membalas pesan tersebut
• (Red/Tim)











