LANGKAT – Medanekspos.id |™Polda Sumut didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Desakan ini dikemukakan oleh pengacara Sofyan Taufik SH.MH, kepada media ini ketika diminta komentarnya, Jumat (23/01/2026).
Kata Taufik, dalam hal penggunaan DD dan ADD, Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD dan ADD wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat.
“Hal itu merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Taufik.
Menurut Taufik, dugaan yang ada di Desa Suka Makmur sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dilakukan, agar tidak muncul image di mata masyarakat, bahwa dugaan yang ada dibiarkan oleh APH.
“Jangan menunggu viral baru dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Apalagi, dugaan penyalahgunaan di Desa Suka Makmur sudah muncul ke publik,” ujarnya.
Sekadar latar, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Budi Tarigan SH, masih enggan menjelaskan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Bahkan, Budi juga enggan memberikan keterangan siapa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa di Desa Suka Makmur.
Mengomentari hal ini, sumber yang enggan namanya dicantumkan ini meminta agar pihak Polda Sumut memeriksa anggaran belanja DD dan ADD di Desa Suka Makmur.
Menurutnya, permintaan ini dikuatkan dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan mark’up pengerasan di Jalan Kartini, Dusun I A, Desa Suka Makmur, pada tahun 2023.
“Anggaran pekerjaan berkisar Rp50.158.500. Pada waktu itu, berdasarkan hasil monev yang dilakukan pihak Kecamatan terdapat catatan diduga belum selesai dikerjakan,” kata sumber kepada media ini, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan catatan tersebut, sambung sumber, ditemukan ketebalan yang diduga tidak sesuai dengan standard yang ada pada RAB.
Lalu, jumlah material yang masuk hanya 19 dump truck batu sertu dan diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam RPJMDes.
Kemudian, biaya pekerja menggunakan sistem borongan (1 dump truck dengan biaya/upah sebesar Rp300.000, red) dan diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan di RPJMDes.
Dan, Kadus/Kaur pembangunan diduga tidak mendapatkan pagu/upah.
Sedangkan pada pekerjaan plat dekker di Dusun Ib, dengan pagu sebesar Rp31.500.000, diduga ada pembohongan publik.
Dimana, berdasarkan pemberitaan di salah satu media online pada tanggal 5 Oktober 2023 tentang jebolnya plat dekker yang tak kunjung diperbaiki karena diduga tidak adanya anggaran.
Anehnya, setelah pemberitaan (hari yang sama, red) pemerintah desa menurunkan material berupa semen 15 sak, pasir 2 eltor, batu pecah 0,5 eltor, besi 10 mm sebanyak 9 batang, kayu ikat dan triplek untuk pengecoran lantai atas plat dekker.
“Dari informasi yang di dapat masyarakat, bantuan tersebut di dapat dari salah seorang calon legislatif. Dan, pekerjaan dilakukan secara gotong royong, tidak ada upah,” ungkapnya.
Sumber juga menjelaskan, RAB diduga dibuat oleh Pendamping Desa (PD) dan tidak masuk RPJMDes.
“Dugaan ini sudah pernah dilaporkan ke pihak Inspektorat Langkat. Namun, hingga kini tidak diketahui hasil pemeriksaannya bagaimana. Oleh sebab itu, masyarakat berharap agar Polda Sumut segera turun tangan untuk memeriksa DD dan ADD tahun 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 di Desa Suka Makmur,” katanya mengakhiri, sembari memberikan RAB DD yang ada di Desa Suka Makmur.
Sementara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp265.087.200
Rp204.107.400
Tahap II
Rp397.630.800
Rp136.071.600
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.002.897.000
ADD
Tahap I
Rp342.134.400
Tahap II
Rp228.089.600
Jumlah
Rp570.224.000
Total DD dan ADD
Rp1.573.121.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp54.132.000
*(red/tim)











