LANGKAT – MEDAN EKSPOS .ID Ketika tim media Mendatangi Kantor Kadis Kominfo Langkat guna mengkonfirmasi mengenai banyaknya wartawan yang tidak UKW tidak dimasukan oleh Kominfo dalam unit Pemda Langkat.Ketika kami dari wartawan Langkat lngin langsung bertanya dan Konfirmasi dengan Kadis Kominfo Wahyudiharto S,STP M,SI.mengatakan kepada wartawan.
kami mengambil yang sudah UKW aja dulu bang! Kenapa bisa gitu pak kadis! salah satunya anggaran Kominfo tidak cukup untuk menampung semua wartawan yang ada di Langkat masuk unit pemda bang! Ujar kadis Kominfo mengatakan kepada wartawan.kenapa Abang Abang gak mengikuti acara UKW yang diadakan kemaren Oleh PWI Langkat bang!kami ikut bang! Tapi kami tidak lulus bang! ujar salah satu peserta yang tidak mau Disebutkan namanya Kepada kru media.kami Menduga ada sentimen Sama wadah kami bang! Kadis Kominfo Mengatakan kenapa Orang ABG kemaren Pas ikut UKW tidak Menghubungi Saya.kami lupa menghubungi pak kadis!banyak x yang lulus ikut UKW wartawan yang baru mecah dan baru seumur jagung jadi wartawan lulus dengan mudah.
langsung kadis Kominfo terdiam.satu lagi yang mau kami pertanyakan kenapa masih ada wartawan Binjai dimasukan keunit kominfo Pemda Langkat bang! Kadis Kominfo langsung terdiam.mendengar wartawan mempertanyakan masih ada wartawan Binjai jadi unit Kominfo Pemda Langkat.seharusnya pak kadis diutamakan orang orang Langkat yang masuk unit.itu namanya pilih kasi pak kadis..gini ajalah bang coba ABG tanya sama pak sekda atau pak bupati supaya anggaran Kominfo ditambah supaya bisa menampung wartawan Langkat jadi unit Kominfo pemda Langkat. Ok lah bang terima kasi atas konfirmasinya.
1.UU no 40 tahun 1999 tentang pers : UU ini menjamin kebebasan pers dan tidak mencantumkan UKW sebagai keharusan bagi seseorang untuk diakui sebagai wartawan.
2.Divisi wartawan: Menurut pasal 1 angka 4 UU 40 /1999,wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, bukan berdasarkan sertifikat.
3.Posisi UKW: UKW diatur melalui Peraturan Dewan Pers,yang berfungsi sebagai tolak ukur standart kompetensi, namun tidak menjadi syarat legalitas utama dalam UU Pers. Secara Hukum.seseorang tetap dianggap wartawan dan dilindungi UU Pers selama menjalankan Kode Etik Jurnalistik meskipun belum mengikuti UKW.
Ketika diminta Tanggapan Ketua LSM KPK RI.Agus Salim didampingi sekretaris LSM KPK RI Joni Siregar Minta Bupati Langkat Copot Kadis Kominpo wahyudiharto Diduga menganak emaskan wartawan UKW dan wartawan Binjai jadi unit Kominfo Pemda Langkat.
• Red/ Tim











