KARO-MEDEKS -Toko Usaha Sentosa yang berada di Kabanjahe, tepatnya di Jalan Kapten Bangsi Sembiring yang berusaha di bidang ganti oli kendaraan roda empat, menuai kritikan dari warga kabanjahe.
Pasalnya usaha yang memakai badan jalan umum tersebut menimbulkan tumpahan oli sehingga bisa membuat pejalan kaki tergelincir akibat licinnya tumpahan oli tersebut, dan toko tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah seorang warga kabanjahe mengatakan, “Itu sudah lama berlalu,tampa ada tindakan dari pihak yang berkompeten, lihat itu bang, mobilnya parkir dengan memakai badan jalan umum belum lagi tumpahan oli kotornya, dari dulu suka -sukanya aja,” cetus warga yang tidak mau sebut jati diri.
Hal ini di sebabkan karena toko sentosa memakai badan jalan untuk usahanya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.
Seperti terlihat pada gambar kendaraan terparkir dengan memakai badan jalan, dan ada larangan, dilarang parkir di depan toko (khusus untuk pelanggan).

Rabu 21/1/2026, ketika dipertanyakan kepada kepala dinas perhubungan kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-angin,SH,M.Si. di kantonya, menjelaskan, bahwa dari pihak Dinas perhubungan sudah berulang-ulang menghimbau dengan surat edaran, supaya tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, tapi imbauan melalui surat edaran yang dibuat dinas perhubungan tidak diindahkan.
Kepala dinas perhubungan menambahkan, pihaknya akan menyurati pihak Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menindak dengan menertipkan parkiran di depan toko sentosa, karena menurut Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023, menjelaskan, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik/jalan untuk parkir, ucap kepala dinas mengakhiri.
(Philip Surbakti?











