Medan – MEDAN EKSPOS,COM
Dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Solar mencuat di SPBU 14.205.150 yang berada di kawasan Jalan Lubuk Pakam–Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media Majalah Presisi Hukum bersama Media Utomo News.com melakukan pemantauan lapangan pada Senin (28/9/2026).
Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian Solar bersubsidi.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8376 CS. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim, kendaraan tersebut terlihat melakukan pengisian Solar di SPBU 14.205.150.
Tim kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengamatan, kendaraan diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan pola yang dinilai tidak lazim.
Kecurigaan semakin menguat setelah kendaraan tersebut ditemukan menggunakan bak yang ditutup terpal.
Tim menduga terdapat tangki tambahan (baby tank) di dalam bak kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM.Namun demikian, keberadaan serta fungsi tangki tambahan tersebut masih merupakan temuan dan dugaan berdasarkan pengamatan lapangan, sehingga diperlukan penjelasan dari pihak terkait maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dokumentasi foto dan video yang diperoleh tim juga memperlihatkan aktivitas kendaraan tersebut di sekitar lokasi SPBU.
Sudah Dikonfirmasi, Belum Ada Tanggapan
Atas temuan tersebut,tim Media Majalah Presisi Hukum bersama Media Utomo News.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi dan permohonan klarifikasi kepada Arie Sanjaya selaku Kepala Pengawasan SPBU 14.205.150.
Dalam surat tersebut, pihak SPBU dimintai penjelasan antara lain mengenai apakah kendaraan BK 8376 CS benar melakukan pengisian Solar bersubsidi, jumlah liter yang diisi, kemungkinan pengisian lebih dari satu kali, hingga mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan tangki tambahan.
Pihak SPBU juga dimintai penjelasan mengenai mekanisme verifikasi kendaraan, identitas konsumen, nomor polisi, volume pengisian serta pencatatan transaksi BBM bersubsidi.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak SPBU 14.205.150 maupun Arie Sanjaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Tim sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada pihak SPBU untuk menyampaikan bantahan, penjelasan ataupun klarifikasi agar pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan.
Menunggu Penjelasan Pertamina dan Instansi Berwenang
Temuan ini menjadi penting untuk mendapatkan perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan.Jika benar terdapat praktik pengisian berulang atau penggunaan sarana tertentu untuk menampung Solar bersubsidi yang kemudian disalurkan tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut tentu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Hingga kini, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang bagi pihak SPBU 14.205.150, Pertamina maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.(Red/tim)















