
LANGKAT — MEDAN EKSPOS.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK RI Kabupaten Langkat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Polres Langkat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim media melakukan konfirmasi langsung ke MIN 2 Gebang yang beralamat di Jalan Sudirman No. 95, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Saat mendatangi sekolah, kru media akhirnya bertemu dengan Kepala MIN 2 Gebang, Nurmaisari Nasution, S.Pd.I., M.Pd., yang akrab disapa Bu May.
Sebelum melakukan konfirmasi, kru media sempat berbincang dengan salah seorang guru terkait keberadaan kepala sekolah. Tidak lama kemudian, kru media dipersilakan masuk ke ruangan kepala sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah sempat mempertanyakan maksud kedatangan kru media.
“Ngapain datang sekarang, Bang? Dana BOS kami habis untuk membayar gaji guru honorer dan membeli buku. Saya masih banyak pekerjaan,” ujar kepala sekolah kepada kru media.
Kru media kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS di MIN 2 Gebang.
Saat ditanya mengenai jumlah peserta didik, Kepala MIN 2 Gebang menyebutkan bahwa saat ini jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 312 orang.
Kepala sekolah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah di MIN 2 Gebang selama kurang lebih lima tahun.
Namun, ketika ditanyakan mengenai papan informasi atau transparansi penggunaan dana BOS, suasana konfirmasi sempat memanas.
Kru media mempertanyakan apakah pihak sekolah telah memasang papan informasi yang memuat rincian penggunaan dana BOS sehingga dapat diketahui oleh wali murid dan masyarakat.
Menurut kru media, informasi mengenai penggunaan dana BOS penting disampaikan secara transparan agar masyarakat, khususnya wali murid, dapat mengetahui pemanfaatan anggaran sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, kepala sekolah menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah madrasah lain di Kabupaten Langkat yang menurutnya juga belum memasang papan rincian dana BOS.
“Masih banyak kepala sekolah MIN, MTsN, dan MAN yang ada di Langkat yang belum membuat papan rincian dana BOS. Kenapa mesti saya yang ditanya-tanya?” ujar kepala sekolah sebagaimana disampaikan kepada kru media.
Kru media kemudian mempertanyakan kembali kapan pihak sekolah akan memasang papan informasi tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh kru media, persoalan papan informasi penggunaan dana BOS tersebut telah beberapa kali ditanyakan sebelumnya, namun hingga konfirmasi dilakukan, papan rincian penggunaan dana BOS yang dimaksud belum terlihat.
Atas kondisi tersebut, kru media meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS selama ini, termasuk penggunaan anggaran pada periode 2021 hingga 2025.
Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Langkat, Agus, didampingi Kabid Investigasi Anwar Nasution dan Bendahara Hasan Ambran, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di MIN 2 Gebang.
“Kami meminta Kejari Langkat dan Polres Langkat segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di MIN 2 Gebang,” ujar Agus.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana BOS selama periode 2021–2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak sekolah melakukan tindak pidana. Namun, jika terdapat laporan, temuan, atau indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional.
Sebelumnya, tim media juga mendatangi Kasi Penmad Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Sukri, untuk meminta tanggapan mengenai transparansi penggunaan dana BOS pada madrasah negeri di Kabupaten Langkat.
Dalam keterangannya kepada kru media, Sukri menyampaikan bahwa terkait ada atau tidaknya papan rincian dana BOS pada madrasah negeri, pihak media dipersilakan memberitakan berdasarkan hasil temuan di lapangan.
“Kalau kepala sekolah MIN yang ada di Langkat tidak membuat papan rincian dana BOS, terserah abang mau memberitakannya besar-besar. Itu hak abang,” ujar Sukri kepada kru media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Red/Tim)















