banner 728x250
Karo  

TIGA KALI HENDAK KONFIRMASI, NIHIL! Ada Apa dengan Kemenag Kabupaten Karo? Wartawan Sulit Bertemu Pejabat

banner 120x600
banner 468x60

KARO, MEDAN EKSPOS.ID – Ada apa dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo? Pertanyaan tersebut mencuat setelah awak media beberapa kali berupaya menemui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang hendak disampaikan kepada publik.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, awak media kembali mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Karo dengan maksud meminta keterangan langsung dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo.

Namun, upaya tersebut kembali belum membuahkan hasil.

Saat ditanyakan kepada salah seorang pegawai yang berada di kantor, awak media mendapat jawaban bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.

“Bapak tidak ada di sini, bapak lagi di luar,” ujar salah seorang pegawai kepada awak media.

Yang menjadi perhatian, menurut awak media, upaya untuk bertemu Kepala Kemenag Kabupaten Karo tersebut bukan baru dilakukan sekali. Sudah tiga kali awak media berusaha menemui pimpinan Kemenag Kabupaten Karo, namun belum juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi secara langsung.

Padahal, tujuan kedatangan awak media disebut hanya untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang sebelum informasi diberitakan kepada masyarakat.

Bukan hanya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo, awak media juga berupaya meminta keterangan kepada pihak Pendidikan Madrasah (Pendis). Namun, upaya tersebut kembali belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan tanda tanya: mengapa wartawan kesulitan mendapatkan akses untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat yang berkaitan dengan kepentingan publik?

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memang berkewajiban melakukan konfirmasi, menguji informasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Karena itu, permintaan bertemu atau wawancara kepada pejabat publik bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari proses check and recheck agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun demikian, wartawan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 mengharuskan wartawan menempuh cara-cara profesional, sedangkan Pasal 3 mengatur bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo maupun pihak Pendis terkait alasan belum dapat ditemuinya wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Apakah memang sedang ada kegiatan dinas di luar kantor? Apakah ada agenda lain yang membuat pejabat terkait belum dapat menerima wartawan? Atau terdapat alasan lain?

Semua pertanyaan tersebut tentu dapat dijawab secara terbuka oleh pihak Kemenag Kabupaten Karo.

Media ini membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan atas persoalan tersebut.

Sebab, konfirmasi bukanlah penghakiman. Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang utuh, akurat dan berimbang kepada masyarakat./Bersambung,

TIM – MEDEKS

Penulis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan