Medan  

JPU KPK Tuntut Kepala UPTD Gunung Tua PUPR 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Rp231,8 Miliar

Medan,MEDAN EKSPOS |5 Maret 2026 – Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai fantastis mencapai Rp231,8 miliar kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membacakan tuntutan berat terhadap Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/3/2026).

JPU KPK Eko Wahyu dengan tegas menyatakan tuntutannya di hadapan majelis hakim: “Menuntut terdakwa Rasuli Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun.” Tak hanya penjara, Rasuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dilunasi, ia akan menghadapi pidana kurungan pengganti selama 80 hari.

Selain itu, jaksa juga mewajibkan Rasuli membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kabar baiknya, uang tersebut diketahui telah diserahkan Rasuli kepada KPK pada 2 Maret 2026 lalu, sebuah langkah yang mungkin menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merupakan musuh bersama bangsa. Namun, di sisi lain, ada juga faktor yang meringankan, yaitu Rasuli belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

Usai pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison langsung menutup persidangan. Agenda selanjutnya sudah ditetapkan, yaitu pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Ini akan menjadi momen penting bagi Rasuli untuk mempertahankan diri di hadapan hukum.

Perkara ini bukanlah kasus kecil. Bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025, kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas. KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Topan Ginting (bersama Rasuli), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).

Dua kontraktor dari pihak swasta tersebut bahkan sudah lebih dulu divonis oleh pengadilan. Akhirun Piliang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. Kini, giliran Rasuli dan tersangka lainnya yang harus menghadapi proses hukum yang berlanjut, sementara masyarakat menanti keadilan yang tegas dan adil dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Perlu diketahui, Rasuli dan Topan Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak kenal ampun dalam memberantas korupsi, terlepas dari jabatan atau posisi seseorang.

• Renaldi

Tinggalkan Balasan

Resort Wear

PASANG IKLAN DI

RESORT WEAR