Langkat, MEDAN EKSPOS Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas piutang retribusi Ijin Menara Telekomunikasi (IMT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan Ketua LSM KPK RI kabupaten Langkat
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Agus Salim Ketua LSM KPK RI kab Langkat
Ketika diminta komentarnya, Senin (09/02/2026).
Kata Agus, APH harus segera melakukan pemeriksan dan penyelidikan, apakah ada indikasi dugaan kerugian negara dalam hal ini atau tidak.
“Selidiki, apakah benar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tidak boleh melakukan pengutipan piutang retribusi IMT pada tahun 2015 atau tidak?. Jika diperbolehkan, maka piutang tersebut harus segera dikutip,” kata: Agus
Menurut Agus, selain melakukan penyelidikan atas retribusi IMT, APH diminta untuk melakukan penyelidikan atas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Selidiki, apakah para pemilik tower memiliki SLF atau tidak. Jika tidak ada, Pemkab Langkat harus bongkar tower yang tidak memiliki SLF,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 diketahui, terdapat piutang retribusi ijin menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp1.163.074.000.
Berikut Daftar piutang retribusi ijin menara telekomunikasi pada Diskominfo per 31 Desember 2024, yang dikutip dari LK Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
1. PT.Daya Mitra Telekomunikasi, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp272.020.000.
2. Tower Bersama Group, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp199.318.000.
3. Natrindo Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp56.420.000.
4. PT.XL Axiata, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp60.670.000.
5. PT.Sampoerna Telekom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp29.520.000.
6. PT.Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp17.360.000.
7. PT.Hutchinson 3 Indonesia (Huwae), sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp4.340.000.
8. PT.Indosat, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp82.460.000.
9. PT.Telkomsel, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp420.980.000.
10. PT.Solusi Kreasi Pratama, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp14.180.000.
11. PT.Komet Intra Nusantara, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp22.864.000.
12. PT.Protelindo, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp20.006.000.
13. Net 1 Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.858.000.
Jumlah : Rp1.163.074.000.
Atas piutang tersebut, Kru media ini mencoba melakukan konfirmasi Kepada Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, Wahyudiharto S.STP, M.Si, via pesan WhatsApp, senin (09/02/2026).
Kata Wahyu, setahunya itu merupakan piutang di tahun 2015. Menurutnya, saat ini pihak Dinas Kominfo Langkat masih terus berupaya dan berkoordinasi, apakah masih memungkinkan untuk bisa menagih piutang tersebut.
“Mengingat, saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemda sudah tidak boleh lagi melakukan pemungutan retribusi telekomunikasi,” ujarnya.
(red/tim)











